PERKEMBANGAN
media cetak mengalami tantangan begitu besar, khususnya dua dasawarsa terakhir.
Oplah harus meningkat, sedang biaya produksi, khususnya biaya kertas dan bahan
baku cetak terus membumbung. Oplah suratkabar sendiri sekarang relatif rendah
sehingga upaya ekspansi buat pemenuhan kebutuhan informasi bagi masyarakat
mengalami stagnasi.
Statistik Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat menunjukkan, per Desember
2006, jumlah oplah beredar suratkabar harian sebanyak 6,026 juta eksemplar. Sementara
total oplah seluruh media cetak
mencapai 17,374 juta eksemplar. Jika oplah suratkabar harian diperbandingkan
dengan jumlah populasi, maka rasionya menjadi 1:38. Artinya, setiap eksemplar
suratkabar dibaca oleh 38 orang penduduk. Rasio ini jauh dari standar yang
telah ditetapkan UNESCO yang sebesar 1:10.
Perlunya
Solusi Pembebasan PPN
Suratkabar
saat ini, memang mengalami kendala operasional, dengan mahalnya bahan baku
kertas dan bahan proses cetak lain yang umumnya produk impor. Tentu sebagai produk
impor bahan itu telah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) . Faktor PPN ini
dirasa perlu untuk mendapatkan jalan pemecahan secara baik.
Tingginya harga bahan, membuat ongkos
produksi suratkabar harian menjadi tinggi. Saat ini harga kertas koran yang
beredar di pasaran menurut catatan PT Aspex Kumbong, salah satu produsen kertas koran yang menjadi
barometer industri kertas koran di
Indonesia, sebesar US$ 675 per metrik ton. Atau sebesar Rp 6.000,-/kg. Hampir
setiap kuartal, harga kertas koran terus merangkak naik atau sekurangnya
bertahan pada angka yang sama dengan kuartal sebelumnya, mengikuti fluktuasi nilai tukar dollar AS
terhadap Rupiah.
Parahnya lagi,
daya beli masyarakat akibat kenaikan harga BBM sebanyak dua kali pada 2005 lalu
masih mendera. Akibatnya, hampir semua penerbit suratkabar harian di Indonesia
telah menjual produk koran mereka lebih murah dibanding harga pokok produksi
(HPP) per eksemplar koran. Rata-rata saat ini harga koran mencapai Rp 2500,-
bahkan jika sudah hari menjelang siang, harga bisa miring sampai Rp 1000,-.
Dengan kata
lain, berarti penerbit suratkabar harian telah memberi subsidi kepada
masyarakat pembeli dan pembaca koran. Jika tidak diberikan subsidi, harga satu
eksemplar koran dapat mencapai Rp 5.000,- hingga Rp 7.500,- untuk ketebalan
antara 32-48 halaman per hari.
Jelas, harga
produk suratkabar harian di pasaran sebenarnya belum menunjukkan realitas harga
yang sesungguhnya alias harga semu. Agar selisih biaya produksi dan harga
eceran tidak terlalu njomplang, perlu mengoreksi komponen biaya dalam proses
produksi koran. Salah satu upaya terbaik adalah pemberlakukan kebijakan “tax
deduction” atau pengurangan pajak untuk PPN penjualan produk suratkabar harian.
Adanya
kenyataan bahwa koran harian selama ini dijual merugi oleh penerbit, sejatinya
telah menggugurkan semangat pengenaan PPN terhadapnya. Filosofi nilai tambah
pada produk koran harian faktanya gugur setelah melihat kalkulasi biaya
produksi terhadap harga jual eceran tersebut.
Karenanya,
pungutan PPN atas produk penjualan koran harian di sini jelas mengundang tanda tanya besar. Bahkan Serikat Penerbit
Suratkabar (SPS) memandang praktik pengenaan PPN atas penjualan koran harian
selama ini sudah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang No 18
Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
Salah satu analogi yang dapat digunakan
adalah pengecualian pengenaan PPN terhadap jasa di bidang penyiaran yang
bukan bersifat iklan (Pasal 4 ayat 3h, UU No. 18/2000). Terhadap jasa penyiaran
–program siaran dan air time dengan
demikian bebas PPN. Semestinya, ini analog dengan isi suratkabar yang bukan
iklan. Sebab iklan di suratkabar memang sudah dikenai PPN.
Karena itu sudah seyogyanya Menteri Keuangan
membebaskan pengenaan PPN terhadap penyerahan (penjualan produk)
suratkabar harian, karena dalil nilai tambah yang diberlakukan atas penjualan
produk suratkabar harian terbukti tidak berlaku. Faktanya, produk suratkabar
harian selama ini dijual merugi, di bawah harga pokok produksi. Dengan adanya
PPN ini, berarti, pajak yang dikenakan produk suratkabar begitu bertubi-tubi.
Mulai dari bahannya, proses produksinya, serta penjualannya sampai ke pasaran
semua dikenai pajak.
Padahal,
berpijak kepada pengalaman hampir 20 tahun lalu, terhadap penjualan produk
koran dan pembelian kertas, negara telah mengenakan “tax deduction. Kebijakan
itu tertuang pada Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 1988 tentang “Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas
Impor dan Penyerahan Kertas Koran untuk Penerbitan Suratkabar dan Majalah serta untuk Penyerahan Suratkabar dan
Majalah”.
Dalam klausul
“Menimbang” pada Keputusan Presiden tersebut disebutkan:
- Bahwa untuk
lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional di bidang penerangan dan pers,
diperlukan langkah-langkah untuk membantu tetap tersedianya
secara luas, suratkabar majalah sebagai salah satu penyalur informasi
- Bahwa sehubungan dengan itu dipandang
perlu diberikan kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
impor dan atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan suratkabar dan majalah
serta penyerahan suratkabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah
dengan Keputusan Presiden.
Selanjutnya
pada Pasal 1 Keputusan Presiden tersebut disebutkan: “Pajak Pertambahan Nilai
yang Terutang atas impor kertas koran untuk penerbitan suratkabar dan majalah
ditanggung oleh Pemerintah.” Sedangkan pada Pasal 2 dikatakan: “Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan suratkabar
dan majalah, serta untuk penyerahan surat kabar dan majalah ditanggung oleh
Pemerintah.”
Artinya,
justru di masa lalu Negara melalui pemerintah memberikan perhatian yang sangat
besar terhadap eksistensi dan peran media cetak dalam menyebarkan informasi
kepada masyarakat. Karenanya, dipandang oleh Negara perlu diberikan insentif
perpajakan kepada para penerbit suratkabar dalam hal pembelian kertas koran dan
penjualan produk suratkabar dan majalah.
Sayangnya
Keppres ini hanya berlaku selama satu tahun, dari tanggal 17 Oktober 1988
hingga tanggal 16 Oktober 1989. Kendati demikian jika menilik situasi saat
pemberlakuan kebijakan itu, dampak positifnya cukup besar dirasakan para
penerbit suratkabar. Keringanan pajak (PPN) 10% justru tidak hanya akan dinikmati
penerbit sebagai penambahan pendapatan. Tapi lebih kepada peningkatan jumlah
pembaca, meski dengan pemasukan yang sama dengan sebelum mendapat pengurangan
pajak. Pemberlakuan “tax deduction” atas penyerahan (penjualan produk)
suratkabar harian, diyakini akan meningkatkan oplah dan menjadikan penetrasi
kepembacaan koran semakin meningkat. Pada gilirannya, terjadilah peningkatan
budaya literasi atau minat baca yang akan mewujudkan pencerdasan bangsa.
Penerbit
suratkabar harian jelas memiliki visi dan misi terciptanya masyarakat dan
bangsa yang cerdas, kritis, dan demokratis. Karena itulah, sumbangan terbesar
yang bisa diberikan penerbit suratkabar adalah dengan memperluas aksesibilitas
rakyat atas ketersediaan sumber-sumber bacaan, khususnya koran, yang murah dan
kredibel informasinya.
Jika penerbit
suratkabar harian masih bisa bertahan hingga hari ini di pasar, tak lain karena
mereka memperoleh benefit dari pemasukan iklan, yang karenanya bisa digunakan
menutup ongkos produksi yang tak mungkin bisa ditutup dari sekadar berjualan
produk koran mereka. Terhadap pemasukan
dari iklan yang telah dikenai PPN, kami sangat mafhum hal itu merupakan
sebuah kebijakan yang benar dan wajar. Karena iklan memang memberikan nilai
tambah. Sementara penyerahan (penjualan produk) suratkabar harian justru malah
memantik subsidi.
Maka, penting
sekali untuk terus mengupayakan agar produk suratkabar harian yang
diperjualbelikan secara subsidi oleh penerbit, memperoleh insentif pajak berupa
penghapusan PPN terhadapnya.
Menelisik pada
pengalaman, fakta, dan posisi seperti di atas, serta masih berlakunya pengenaan
PPN terhadap pembelian kertas, cetak koran, dan penjualan produk media cetak,
maka perlu upaya penanggulangan sebagai berikut:
- Meminta
Menteri Keuangan agar membebaskan pengenaan PPN terhadap penyerahan (penjualan
produk) suratkabar harian, karena dalil nilai tambah yang diberlakukan atas
penjualan produk suratkabar harian terbukti tidak berlaku. Faktanya, produk
suratkabar harian selama ini dijual merugi, di bawah harga pokok produksi.
- Meminta
Menteri Keuangan agar segera menerbitkan Surat Keputusan Menteri yang berisikan
pemberian “tax deduction” terhadap penjualan produk suratkabar harian dan
suratkabar mingguan (tabloid).
-Meminta
Pemerintah agar melibatkan asosiasi penerbit suratkabar (SPS) dalam setiap
pembahasan Rancangan Undang-undang perpajakan baru, khususnya RUU tentang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
II. No Tax on
Knowledge
SPS sendiri
berharap agar pemerintah menetapkan prinsip No Tax on Knowledge yang tertuang
dalam RUU PPN yang baru pada penerbitan pers, mulai dari pajak pembelian
kertas, pajak bahan baku dan proses cetak, serta pajak penjualan produk pers.
Insentif pajak
yang seluas-luasnya terhadap aksesibilitas informasi, melalui media cetak dan
penyiaran, akan sangat membantu proses pencerdasan bangsa Indonesia. Konten
yang terkandung pada produk pers diyakini merupakan salah satu sumber informasi
dan pengetahuan yang penting dan bermanfaat bagi setiap anak bangsa. Sebangun
dengan sumber informasi dari buku. Apalagi UU No. 40/1999 tentang Pers tegas
menyebutkan, salah satu fungsi pers adalah sebagai media Informasi dan
Pendidikan (Pasal 3 ayat (1)).
Dengan
demikian, kandungan nilai pendidikan yang termuat pada produk pers, khususnya
media cetak, sudah semestinya tidak dikenai pajak. Dalam bahasa lain, SPS
menyebut hal ini sebagai “No Tax on Knowledge”.
SPS Pusat
sadar, untuk merealisir “No Tax on Knowledge” pada industri media cetak memerlukan
waktu yang panjang, dan membutuhkan dukungan dari perangkat regulasi, yakni UU
Perpajakan. Kebetulan, saat ini DPR RI tengah menggodok tiga RUU Perpajakan,
yang mencakup RUU Ketentuan Umum Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan, serta RUU
tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Momentum pembahasan RUU Perpajakan
inilah yang akan dimanfaatkan untuk memberikan masukan-masukan kepada DPR dan
Pemerintah mengenai urgensi “No Tax on Knowledge” bagi pembangunan bangsa.
Jika ini bisa
direalisir negara, sesungguhnya negara telah memberikan kontribusi yang sangat
besar bagi upaya memperluas aksesibilitas informasi melalui media cetak kepada
masyarakat secara luas.Akhirnya, kemerdekaan informasi bisa terwujud dan
kualitas kemanusiaan bangsa pun akan semakin meningkat.